Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Senin lalu, menyodorkan fakta yang cukup mencengangkan. Purbaya Yudhi Sadewa, sang Menkeu, mengungkap bahwa perubahan status batu bara dalam UU Cipta Kerja justru membebani negara. Kerugiannya? Tidak main-main.
Inti masalahnya ada pada pergeseran batu bara dari barang non-BKP menjadi barang kena pajak. Nah, perubahan ini malah memicu gelombang pengajuan restitusi PPN dari para pengusaha tambang. Alhasil, penerimaan negara dari sektor ini justru tergerus habis.
Purbaya tak tanggung-tanggung menyebut angkanya.
Ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Pernyataan itu sekaligus menjadi penjelasan mengapa target pajak tahun ini terpengaruh.
UU yang disahkan DPR pada Oktober 2020 dan ditandatangani Presiden Jokowi bulan berikutnya itu, menurut Purbaya, efeknya terbalik. Alih-alih menambah pundi-pundi negara, aturan itu justru seperti memberi subsidi pada industri yang sudah untung besar.
Artikel Terkait
Pengungsi Pasca-Bencana di Sumatera Menyusut, Huntara Aceh Rampung 100%
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu
Chiki Fawzi Dapat Closure dari Kemenhaj, Ini Alasan Pencopotannya
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan