Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/11) kemarin ternyata memunculkan pembahasan serius soal pidana mati. Pemerintah, lewat Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, secara resmi mengajukan usulan perubahan aturan lewat RUU Penyesuaian Pidana.
Intinya, pemerintah ingin penjatuhan pidana mati selalu disertai masa percobaan selama sepuluh tahun. Gagasan ini muncul setelah ada desakan dari fraksi-fraksi di DPR.
Eddy menjelaskan, awalnya ada permintaan dari sembilan fraksi untuk menghapus kata 'dapat' dalam aturan yang ada.
Artikel Terkait
Iran Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb Balas Blokade AS di Hormuz
KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun
Persib Bandung Raih Kemenangan Dramatis dengan 10 Pemain Atas Bali United
Pemerintah Targetkan TKDN Kendaraan Listrik Minimal 60% Mulai 2027