Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/11) kemarin ternyata memunculkan pembahasan serius soal pidana mati. Pemerintah, lewat Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, secara resmi mengajukan usulan perubahan aturan lewat RUU Penyesuaian Pidana.
Intinya, pemerintah ingin penjatuhan pidana mati selalu disertai masa percobaan selama sepuluh tahun. Gagasan ini muncul setelah ada desakan dari fraksi-fraksi di DPR.
Eddy menjelaskan, awalnya ada permintaan dari sembilan fraksi untuk menghapus kata 'dapat' dalam aturan yang ada.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi di Kantor Pajak, DJP Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Jay Idzes Tahan Ferguson, tapi Sassuolo Tumbang di Kandang AS Roma
Cahaya Gerobak Pak Warsito, Setia Temani Malam Purwokerto
Prabowo Ingin Petugas Haji Semua dari TNI-Polri, Kenyataannya Tak Sesederhana Itu