Lonjakan restitusi ini tak lepas dari kontribusi dua jenis pajak utama. PPh Badan meroket 80 persen, dari sebelumnya Rp52,13 triliun menjadi Rp93,80 triliun. Kemudian, ada PPN Dalam Negeri yang juga naik 23,9 persen, mencapai Rp238,86 triliun. Sementara itu, jenis pajak lainnya menyumbang kenaikan 65,7 persen dengan nilai Rp7,87 triliun.
"Restitusi didominasi PPh Badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan secara neto jauh lebih dalam dibandingkan penerimaan bruto,"
tambahnya.
Meski angka penerimaan neto terdampak, Bimo punya sudut pandang lain. Dia menegaskan bahwa lonjakan restitusi ini sebenarnya membawa angin segar bagi perekonomian. Uang yang dikembalikan ke masyarakat dan sektor privat diharapkan bisa memacu aktivitas ekonomi.
"Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat. Dengan meningkatnya restitusi, artinya kas yang diterima masyarakat, termasuk sektor privat, bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan menggerakkan perekonomian,"
pungkas Bimo.
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal