Coretax Dikritik DPR, Masa Transisi Dinilai Ancam Penerimaan Pajak

- Senin, 24 November 2025 | 14:35 WIB
Coretax Dikritik DPR, Masa Transisi Dinilai Ancam Penerimaan Pajak

Komisi XI DPR baru-baru ini memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta kejelasan. Yang dibahas adalah status dan kinerja sistem Coretax yang masih dalam masa transisi. Anggota dewan mendesak agar DJP memberikan data rinci soal kesiapan wajib pajak yang sudah pindah ke sistem baru ini. Mereka juga ingin tahu berapa banyak komplain yang masuk dan sejauh mana gap target WP yang belum tersentuh Coretax.

Menjawab hal itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sistem Coretax saat ini masih dalam masa retensi atau garansi yang dipegang pihak ketiga. Menurutnya, serah terima penuh ke DJP baru akan terjadi pada akhir tahun 2025.

"Coretax masih masa retensi atau masa garansi, jadi sampai 31 Desember baru diserahterimakan 100 persen kepada DJP dari pihak ketiga," ucap Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI, Senin (24/11/2025).

Ditanya soal operasional sistem oleh Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Bimo mengklaim ada perbaikan yang terus dilakukan. "Insidennya makin kecil, masih ada insiden (tapi) makin kecil, kemudian waktu tunggu, gap makin kecil," katanya. Dia menambahkan, DJP masih menjalankan proses tandem dengan vendor dan tim internal untuk menangani berbagai masalah sampai sistem benar-benar diserahkan.

Namun begitu, kekhawatiran tetap muncul dari anggota Komisi XI, Harris Turino. Baginya, masalah utama adalah saat transisi berpotensi menghambat penerimaan pajak. Dia mendesak DJP untuk transparan soal berapa banyak WP yang sudah beralih ke Coretax dan seberapa tinggi tingkat komplainnya.


Halaman:

Komentar