Nah, untuk itu, Komdigi menegaskan satu hal. Seluruh layanan Coretax yang sah hanya bisa diakses lewat satu pintu: situs resminya. Titik. “Kami minta masyarakat selalu cek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun,” tegas Alexander. Jika domainnya bukan yang resmi, lebih baik urungkan niat. Jangan diteruskan.
Di sisi lain, Komdigi tak tinggal diam. Mereka sudah mengambil langkah pengawasan berdasarkan kewenangan yang dimiliki, merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Langkahnya macam-macam. Mulai dari memantau dan mengevaluasi registrar, memberikan surat teguran jika ada yang lalai dalam verifikasi domain, hingga menerapkan skema whitelist. Skema ini memastikan hanya domain resmi pemerintah yang bisa diakses publik.
“Domain yang terindikasi mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai aturan,” tambah Alexander. Tindakan tegas ini bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital.
Tak hanya itu, koordinasi dengan DJP dan pihak terkait lainnya juga terus diperkuat. Tujuannya agar ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berjalan lancar. Namun begitu, peran serta masyarakat dinilai krusial. Kewaspadaan setiap individu dalam memverifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan online menjadi benteng pertahanan pertama yang paling efektif.
(Dhera Arizona)
Artikel Terkait
Kemacetan dan Infrastruktur yang Tersendat Ancam Pesona Bali di Mata Wisatawan
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama
Sekutu Trump Ancam Bunuh Khamenei di Tengah Gelombang Demo Iran