2 Tersangka Kasus Penipuan Lowongan Kerja Dibekuk Polisi, Begini Perannya!

- Jumat, 09 Mei 2025 | 06:10 WIB
2 Tersangka Kasus Penipuan Lowongan Kerja Dibekuk Polisi, Begini Perannya!


Polisi membeberkan peran dua tersangka berinisial AS (43) dan LA (27) dalam kasus penipuan lowongan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku AS meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan kenal dekat dengan pihak perusahaan.

"Sedangkan LA, mencari korban atau pelamar kerja melalui media sosial (medsos) Facebook," jelasanya dalam konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025

Baktiar menuturkan, kasus itu bermula ketika tersangka memposting lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui media sosial (medsos) Facebook.

Salah satu korban tertarik, akhirnya mencoba menghubungi tersangka untuk mengetahui lebih lanjut soal lowongan kerja tersebut.

"November 2024 korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.

Tak berhenti di situ, korban akhirnya membawa sembilan orang pelamar kerja. Selanjutnya pelaku dan korban bertemu di klinik PT ADF, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Dengan membawa bekas pelamar kerja, dengan berikut uang sejumlah totalnya adalah Rp229.000.000. Uang tersebut diberikan secara langsung maupun transfer ke rekening mandiri an Oky Candra Frayuda," jelasnya.

Kemudian selang beberapa hari kemudian, kata Baktiar, pelaku menerbitkan surat panggilan kerja dan kartu pegawai kepada para korban. Sehingga sembilan orang tersebut datang ke PT Nikomas untuk melakukan tes.

"Namun setelah datang ke PT tersebut, dari PT menyatakan bahwa surat panggilan kerja dan kartu pegawai tersebut adalah palsu," terangnya.

Lebih lanjut, pada Rabu, 30 April 2025, tersangka AS digelandang oleh korban ke Polresta Tangerang. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, AS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pekaku AL telah dibekuk lebih dulu lantaran terlibat kasus lain.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Sumber: disway
Foto: Peran dua komplotan penipuan bermodus lowongan kerja hingga rugikan korban ratusan juta rupiah diungkap Polresta Tangerang-Disway.id/Candra Pratama-

Komentar