Markas Besar TNI tak bisa menutupi kekecewaannya. Belakangan ini, video dan berbagai konten dengan narasi yang menyesatkan beredar luas, mendiskreditkan institusi TNI di mata publik. Menurut mereka, informasi yang beredar itu jauh dari fakta sebenarnya dan berisiko besar menyesatkan orang banyak.
Peristiwa pengibaran bendera GAM yang viral itu memang benar terjadi. Kapuspen TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, membeberkan kronologinya. Awalnya di Kota Lhokseumawe, Kamis pagi tanggal 25 Desember 2025. Situasi masih berlanjut hingga Jumat dini hari.
Kala itu, sekelompok massa berkumpul. Mereka melakukan konvoi dan demonstrasi. Yang jadi masalah, sebagian dari mereka mengibarkan bendera bulan bintang simbol yang sudah sangat identik dengan GAM.
"Disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,"
ujar Freddy dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (28/12/2025).
Melihat laporan dari lapangan yang menyebut situasi mulai tidak kondusif, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran langsung bergerak. Dia berkoordinasi cepat dengan Polres Lhokseumawe. Gabungan personel TNI dan polisi pun mendatangi lokasi.
Awalnya, pendekatan persuasif yang diutamakan. Aparat mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera tersebut. Sayangnya, imbauan itu diabaikan begitu saja.
"Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,"
kata Freddy menjelaskan.
Prosesnya ternyata tidak mulus. Sempat terjadi adu mulut antara aparat dengan peserta aksi. Tiba-tiba, situasi memanas. Beberapa orang dari massa mulai memukul aparat, termasuk mengenai Dandim Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kapolres AKBP Ahzan.
Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisinya, plus senjata tajam. Orang itu langsung diamankan dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan seorang yang membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam (sajam). Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"
jelasnya tegas.
Pelakunya kini sudah mendekam di sel. TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera itu punya dasar hukum yang kuat. Simbol itu dikaitkan dengan gerakan separatis yang jelas-jelas bertentangan dengan kedaulatan NKRI, merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP dan peraturan lainnya.
Menariknya, Freddy juga mendapat laporan dari korlap aksi yang menyebut kejadian ini cuma selisih paham biasa. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Meski begitu, TNI mengingatkan kita semua.
"TNI menghimbau agar masyarakat (luas) tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,"
pesannya.
Kedepan, TNI bersama pemda dan aparat terkait akan tetap mengedepankan pendekatan dialog. Cara-cara persuasif dan humanis diharapkan bisa meredam potensi konflik, menjaga stabilitas, dan memastikan masyarakat Aceh bisa fokus memulihkan kehidupan pasca bencana.
"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
tutup Freddy menegaskan komitmen itu.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor