7,5 Juta Mata Pencaharian Terancam, Pedagang Thrifting Serukan Legalisasi ke DPR

- Rabu, 19 November 2025 | 14:15 WIB
7,5 Juta Mata Pencaharian Terancam, Pedagang Thrifting Serukan Legalisasi ke DPR
Pedagang Thrifting Desak Legalisasi di Hadapan DPR | IDXChannel

Pedagang Thrifting Desak Legalisasi di Hadapan DPR

JAKARTA - Gelombang aspirasi dari pelaku usaha thrifting membanjiri Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025). Ratusan pedagang dari berbagai penjuru negeri ini menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan pemerintah yang melarang produk thrifting.

Dalam dialog yang berlangsung intens, Rifai Silalahi, salah satu perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, menegaskan bahwa sektor ini telah menjadi tulang punggung bagi jutaan masyarakat. "Yang kami perjuangkan adalah pengakuan legal terhadap usaha thrifting, sebagaimana yang telah diterapkan di berbagai negara maju," tegas Rifai dengan nada optimis.

"Pernyataan menteri tentang pemberantasan thrifting dari hulu secara tidak langsung akan mematikan mata pencaharian lebih dari 7,5 juta manusia. Kami berharap solusi terbaik adalah legalisasi."

DAMPAK EKONOMI SIGNIFIKAN

Data yang diungkapkan dalam pertemuan menunjukkan besarnya kontribusi sektor thrifting terhadap perekonomian. Dengan melibatkan sekitar 7,5 juta pekerja, industri ini telah menjadi penopang penting bagi perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Sebagai alternatif kompromi, para pedagang mengusulkan penerapan sistem Larangan Terbatas (Latas). Konsep ini memungkinkan impor produk thrifting dengan kuota tertentu, bukan pelarangan total. "Prinsipnya serupa dengan produk impor lainnya, diberikan batasan kuota namun tidak dimatikan sama sekali," jelas Rifai.

Solusi tengah ini diharapkan dapat memenuhi kepentingan semua pihak - melindungi industri lokal sambil tetap memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha thrifting. "Harapan utama kami ada dua: legalisasi penuh atau minimal pemberian kuota melalui mekanisme larangan terbatas," pungkas Rifai menutup pembicaraan.

Kontributor: Nur Ichsan Yuniarto
Editor: Redaksi IDXChannel

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar