Klarifikasi Resmi dari Pihak Berwajib
Menanggapi rumor yang semakin meluas, pihak kepolisian di Provinsi Jiangsu, Tiongkok, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui akun Weibo mereka, otoritas dengan tegas menyatakan bahwa kabar meninggalnya Kris Wu adalah berita palsu atau hoaks. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena hal tersebut dapat berakibat hukum.
Status Terkini Kris Wu: Menjalani Hukuman 13 Tahun Penjara
Kris Wu, yang memiliki nama lengkap Wu Yi Fan, saat ini memang sedang menjalani hukuman penjara. Pada tahun 2021, ia ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan di Tiongkok atas kasus pemerkosaan. Kasus ini bermula ketika seorang remaja perempuan melaporkan bahwa ia mengalami tindakan seksual oleh Wu dalam kondisi mabuk. Dalam investigasinya, dilaporkan bahwa terdapat tujuh perempuan lain dengan pengalaman serupa, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Korban mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Kris Wu awalnya adalah untuk membicarakan karier. Namun, ia dipaksa oleh staf artis tersebut untuk meminum alkohol. Karena tidak terbiasa, ia langsung mabuk dan keesokan harinya terbangun di tempat tidur Kris Wu.
Artikel Terkait
Seratus Personel Gabungan Basmi Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng
Sekretaris Kabinet Konfirmasi Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Operasi Tangkap Tangan
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat dan Data yang Keliru