Pemerintah Didorong Terapkan Regulasi Ketat untuk Semua Platform Digital
Pemerintah Indonesia didorong untuk segera mengatur seluruh platform digital secara komprehensif menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Tragedi ini diduga kuat memiliki kaitan dengan paparan konten daring yang diakses oleh pelaku.
Regulasi Menyeluruh untuk Semua Platform Digital
Junico Siahaan, Anggota Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), perlu membangun mekanisme pengaturan yang berlaku untuk semua platform digital, tidak terbatas pada game online saja. Ia menilai Indonesia dapat mengadopsi model regulasi yang diterapkan di Australia, di mana akses ke game dan konten digital tertentu dibatasi untuk individu dengan usia minimal 16 tahun.
"Pemerintah, khususnya Komdigi, harus memiliki mekanisme yang mampu mengatur siapa saja yang diperbolehkan mengakses game dan seluruh platform digital. Model aturan seperti di Australia dapat dijadikan acuan," ujar Junico pada Jumat (14/11/2025).
Sistem Registrasi dan Kontrol Usia yang Wajib
Lebih lanjut, Junico menekankan bahwa langkah yang diperlukan bukan sekadar penyaringan konten biasa. Ia mendesak penerapan sistem registrasi dan kontrol usia yang diwajibkan bagi semua penyelenggara platform digital. Skema ini harus disertai dengan konsekuensi hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran.
"Ini bukan hanya tentang filter. Diperlukan sistem registrasi dan kontrol usia yang wajib bagi semua penyelenggara platform. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi hukum yang tegas," lanjutnya.
Memperkuat Pengawasan Ruang Digital untuk Anak dan Remaja
Tragedi ledakan SMAN 72 Jakarta disebut sebagai alarm bahwa pengawasan terhadap ruang digital, khususnya untuk anak dan remaja, harus ditingkatkan secara sistemik. Junico berpendapat bahwa negara tidak bisa hanya mengandalkan filter otomatis atau imbauan moral semata.
"Kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada filter otomatis atau seruan moral. Negara harus menetapkan regulasi yang tegas dan disertai sanksi yang jelas bagi platform yang melanggar," tegas dia.
Cakupan Regulasi Semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Isu pengawasan digital ini, menurutnya, melampaui batasan game online. Regulasi harus mencakup seluruh ekosistem platform digital dan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kita berbicara tentang semua PSE. Semua platform digital, bukan hanya game online. Media sosial, layanan streaming konten, aplikasi interaktif, semuanya harus tunduk pada aturan yang sama. Ruang digital tidak boleh menjadi area bebas tanpa tanggung jawab," kata Junico.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ekosistem Digital yang Sehat
Untuk mewujudkan hal ini, Komdigi didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan sektor terkait. Kerja sama dengan dunia pendidikan, ahli kesehatan mental, dan organisasi perlindungan anak dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
"Kita harus membangun sistem digital yang sehat dengan pengawasan yang memadai, meningkatkan literasi digital di sekolah dan keluarga, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh orang tua dan masyarakat. Negara tidak boleh kalah cepat dengan laju perkembangan teknologi," paparnya.
Pembatasan Harus Didukung Bukti Ilmiah dan Edukasi
Junico juga menekankan bahwa kebijakan pembatasan di ruang digital harus disusun berdasarkan bukti-bukti ilmiah dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi. Langkah pembatasan juga harus diimbangi dengan edukasi publik yang masif.
"Pembatasan tanpa didukung sistem pengawasan yang siap dan program pendampingan justru dapat bersifat kontraproduktif dan memicu resistensi dari masyarakat," imbuhnya.
Rencana pemerintah untuk membatasi sejumlah game online, seperti PUBG, muncul setelah game tersebut dikaitkan dengan pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025). Pemerintah menilai konten dalam game tertentu dapat memicu aksi kekerasan.
Artikel Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual di FH UI
Selat Hormuz Dibuka untuk Kapal Komersial, Namun Blokade AS ke Iran Tetap Berlaku
Pajak Online Siap Diterapkan, Tunggu Arahan Final Menkeu
Program Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Impian Siswa Putus Sekolah di Boyolali