Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memastikan bahwa arah pembangunan ibu kota ke depan akan tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar warganya. Komitmen ini mengemuka dalam pembahasan program bersama pemerintah yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta Tahun 2027, dengan penekanan pada kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa sinkronisasi antara program legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar rencana pembangunan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi sorotan, mulai dari kebutuhan lahan pemakaman, penanganan sampah, penataan kawasan permukiman, hingga usulan program bedah rumah bagi warga kurang mampu.
Salah satu fokus utama yang dikawal ketat oleh Komisi D adalah program penataan kawasan permukiman kumuh hingga tuntas. Yuke mengungkapkan bahwa upaya ini membuahkan hasil positif, yang tercermin dari terus menurunnya jumlah rukun warga (RW) kumuh di Jakarta.
“Maka dari itu, Komisi D mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjaga konsistensi program agar kualitas lingkungan permukiman masyarakat semakin baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/6/2026).
Di sisi lain, Komisi D juga mengawal program bedah rumah agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Yuke mengungkapkan, meskipun program tersebut tidak dapat dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat peluang pendanaan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Sebab, banyak warga menginginkan hunian yang layak dan dapat berfungsi dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Komisi D DPRD DKI Jakarta menekankan bahwa penetapan program prioritas harus dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang riil, dengan tetap mempertimbangkan penyesuaian dan efisiensi anggaran. Yuke menambahkan, penyusunan RKPD 2027 harus mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“RKPD juga mengacu pada program prioritas gubernur, termasuk aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses anggota dewan,” paparnya. Dengan demikian, seluruh tahapan perencanaan diharapkan mampu menjawab tantangan perkotaan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Latihan Militer ASN Komcad Ditutup, MenPAN-RB Sebut Program Perkuat Karakter dan Disiplin Pegawai
Kekasih Sarwendah, Giorgio Antonio, Buka Suara Soal Tudingan Palsu Klaim CEO Usai Terseret Polemik Rumah Ruben Onsu
Wakil Ketua Komisi VI DPR Resmikan Area Parkir Truk Bypass Pelabuhan Teluk Bayur untuk Atasi Kemacetan
Xi Jinjang Kunjungi Korea Utara, Pertama dalam 7 Tahun di Tengah Upaya Beijing Perkuat Pengaruh