Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka menjatuhkan sanksi kepada seorang mahasiswa PPDS yang terbukti melakukan perundungan terhadap juniornya, seorang mahasiswa berinisial OA. Sanksi skorsing pun menanti si pelaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi hal ini pada Jumat lalu. Ia menjelaskan, proses penentuan hukuman sudah melalui tim yang berpedoman pada Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023.
"Selain SP dan penundaan wisuda, kemungkinan akan ada skorsing," ujar Aji.
Menurutnya, keputusan ini bukanlah satu-satunya upaya. Kemenkes sendiri sudah punya sejumlah langkah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan rumah sakit pendidikan.
Di sisi lain, upaya pencegahan digalakkan. Mulai dari kebijakan tegas yang melarang segala bentuk perundungan oleh tenaga pendidik, peserta didik, hingga pegawai. Sosialisasi budaya akademik dan etika profesi juga terus digaungkan.
"Kerjasama dengan institusi pendidikan khususnya FK dengan penetapan pakta integritas dan ditandatangani bersama termasuk seluruh civitas RS pendidikan," terang Aji lebih lanjut.
Tak cuma itu. Sebuah tim khusus pengaduan dibentuk untuk menangani laporan. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan pun dipetakan dengan jelas. Masyarakat juga bisa melapor melalui kanal khusus di web perundungan.kemkes dan nomor WhatsApp yang disediakan.
Intinya, kata Aji, fokusnya ada di dua hal: memberi sanksi yang setimpal pada pelaku, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai untuk korban dan saksi. Semua ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Artikel Terkait
Apresiasi Konektivitas Digital 2026 Soroti Para Pejuang Teknologi di Pelosok
Investor Relokasi Pabrik Truk Listrik dari China ke Cilegon dengan Nilai Rp10 Triliun
KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Bupati Tulungagung, Sita Rp 95 Juta
Gubernur DKI Kritik Ego Sektoral Pejabat Hambat Sinergi BUMD