Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka menjatuhkan sanksi kepada seorang mahasiswa PPDS yang terbukti melakukan perundungan terhadap juniornya, seorang mahasiswa berinisial OA. Sanksi skorsing pun menanti si pelaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi hal ini pada Jumat lalu. Ia menjelaskan, proses penentuan hukuman sudah melalui tim yang berpedoman pada Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023.
"Selain SP dan penundaan wisuda, kemungkinan akan ada skorsing," ujar Aji.
Menurutnya, keputusan ini bukanlah satu-satunya upaya. Kemenkes sendiri sudah punya sejumlah langkah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan rumah sakit pendidikan.
Artikel Terkait
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Kemenag Imbau Umat Islam Salat Khusuf
Residivis Pencuri Truk Diciduk di Lebak, Modus Ubah Warna dan Plat Nomor
Bahlil Lahadalia Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Tegas tapi Mau Mendengar
Serangan Udara di Diyala Tewaskan Empat Anggota PMF, Dituding Israel-AS