Rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Juni 2026, hanya sehari setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut cepat dari penetapan delapan orang tersangka yang diumumkan sehari sebelumnya. “Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik memfokuskan pencarian pada barang bukti yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi tersebut. “KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” tegasnya.
Silmy Karim sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023 hingga 2024. KPK menduga praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA telah berlangsung sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi saat ia masih memimpin institusi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budi mengungkapkan bahwa aliran dana yang diterima para pihak selama periode 2022 hingga 2026 mencapai angka yang sangat besar. “Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” paparnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dana tersebut, lanjut Setyo, dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. “Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkapnya.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan dan menahan tujuh tersangka lain yang berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat eselon hingga staf yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah KPK. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Yusril juga meminta seluruh jajaran Imigrasi bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. “Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas,” tegasnya.
Artikel Terkait
Sabar/Reza Kalahkan Wakil China, Pastikan Satu Tiket Semifinal Indonesia Open 2026
Persib Bandung Incar Dua Pemain Buangan Persija, Maxwell Souza dan Allano Lima Masuk Radar Bursa Transfer
Pemerintah Kota Makassar Resmi Terima Aset PIP untuk Percepatan Pembangunan Kawasan Stadion Untia
Veda Ega Pratama Tertinggal 2,2 Detik di FP1 Moto3 Hungaria 2026