Pemerintah Luncurkan Program Percontohan Layanan Satu Pintu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jakarta

- Jumat, 05 Juni 2026 | 17:15 WIB
Pemerintah Luncurkan Program Percontohan Layanan Satu Pintu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jakarta

Pemerintah resmi meluncurkan program percontohan pelayanan terpadu satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi DKI Jakarta, sebuah langkah yang dirancang menjadi model nasional dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan korban.

Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) digelar di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. Sejumlah pejabat negara dan pimpinan lembaga hadir dalam acara tersebut, di antaranya Gubernur Jakarta Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan lembaga terkait.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sistem layanan terpadu ini. Dalam program percontohan tersebut, setiap laporan yang masuk ditargetkan mendapatkan penanganan awal paling lambat 1 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

"Target untuk penanganan awal maksimal satu kali 24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani kalau nanti di Jakarta ini sudah dijalankan. Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen," ujar Pramono dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa sistem layanan terpadu ini dibentuk untuk mengakhiri kendala korban yang selama ini harus berpindah-pindah instansi saat mencari pertolongan. Menurutnya, melalui sistem baru tersebut, korban cukup datang ke satu tempat untuk mendapatkan layanan secara menyeluruh.

"Maka di Perpres ini, kami mencoba membuat uji coba bagaimana ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan layanan itu yang akan menghampiri," kata Arifah.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai penandatanganan SKB ini merupakan terobosan penting dalam penanganan korban kekerasan. Menurutnya, layanan terpadu menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini, masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Kerahasiaannya terlindungi dan pada saat selesai melapor, maka kemudian permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," kata Listyo.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar