Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pakan hewan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar, dan sebagian besar dinikmati pribadi oleh tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengumumkan penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 pada 21 Juli 2026. Chairul diduga menyalahgunakan kewenangan sejak 2016 hingga 2024, termasuk merangkap tiga jabatan sekaligus: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.
"Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar," ujar Gede di kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7).
Modus yang digunakan, menurut Gede, adalah memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Pada 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak benar juga disetujui oleh saksi MN selaku Direktur Keuangan.
Akibatnya, jumlah pakan hewan dikurangi dan dibuat seolah-olah sesuai dengan mark-up. "Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat sebenarnya dengan mark-up," katanya.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyimpangan dana operasional juga membuat fasilitas KBS tidak terawat, rusak, dan kotor. Kondisi satwa pun memprihatinkan akibat pemangkasan anggaran pakan. "Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar Gede.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa 22 saksi. "Tentu kami sedang melakukan berdasarkan penyelidikan ini kan melakukan pendalaman, ya. Karena korupsi nggak mungkin dilakukan satu orang," ucap Gede.
Tersangka kini ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Chairul dijerat dengan pasal primair dan subsidair terkait korupsi, termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga berita ini diturunkan, Chairul belum memberikan tanggapan.