murianetwork.com - Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk obat tradisional dan suplemen yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa memperhitungkan dosis atau aturan pakai yang aman.
Keputusan BPOM ini telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap potensi bahaya bagi kesehatan, terutama pada organ vital seperti hati, ginjal, dan jantung.
Dalam upaya memastikan keselamatan konsumen, BPOM telah melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre market) dan setelah beredar (post market).
Baca Juga: Sirup dan Obat-obatan dari Pakistan Terkontaminasi Zat Toksik, WHO Peringatkan Dunia
Langkah ini diambil untuk memastikan produk obat tradisional memiliki kualitas, keamanan, dan khasiat yang diharapkan.
Namun demikian, BPOM menegaskan bahwa sejumlah 50 nama obat tradisional dan suplemen tercatat mengandung bahan kimia obat tanpa aturan dosis yang jelas.
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia