murianetwork.com - Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk obat tradisional dan suplemen yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa memperhitungkan dosis atau aturan pakai yang aman.
Keputusan BPOM ini telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap potensi bahaya bagi kesehatan, terutama pada organ vital seperti hati, ginjal, dan jantung.
Dalam upaya memastikan keselamatan konsumen, BPOM telah melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre market) dan setelah beredar (post market).
Baca Juga: Sirup dan Obat-obatan dari Pakistan Terkontaminasi Zat Toksik, WHO Peringatkan Dunia
Langkah ini diambil untuk memastikan produk obat tradisional memiliki kualitas, keamanan, dan khasiat yang diharapkan.
Namun demikian, BPOM menegaskan bahwa sejumlah 50 nama obat tradisional dan suplemen tercatat mengandung bahan kimia obat tanpa aturan dosis yang jelas.
Artikel Terkait
Pemerintah Susun RUU Ketenagakerjaan Baru Akomodir Permintaan AS dan Integrasikan Pasal UU Cipta Kerja
Bnetfit Transformasi dari ISP ke Solusi ICT, Target Jadi Juara Nasional 2026
Sekjen Kabinet Bantah Isu Pemerintah Abaikan Guru, Sebut Tiga Bukti Perhatian
Indonesia Kecam Aneksasi Israel di Tepi Barat sebagai Pelanggaran Hukum Internasional