Relawan Kesehatan Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018
Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan didatangi massa Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia yang menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aksi protes terhadap BPJS Kesehatan ini direncanakan berlangsung pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Tuntutan Pencabutan Pasal 63 Perpres 82/2018
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa tuntutan utama aksi ini adalah pencabutan Pasal 63 Perpres 82/2018. Pasal ini dinilai membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
"Pasal 63 Perpres 82/2018 merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tegas Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir