Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin

- Minggu, 09 November 2025 | 19:00 WIB
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin

Relawan Kesehatan Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018

Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan didatangi massa Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia yang menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aksi protes terhadap BPJS Kesehatan ini direncanakan berlangsung pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Tuntutan Pencabutan Pasal 63 Perpres 82/2018

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa tuntutan utama aksi ini adalah pencabutan Pasal 63 Perpres 82/2018. Pasal ini dinilai membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.

"Pasal 63 Perpres 82/2018 merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tegas Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.

Dampak Negatif terhadap Masyarakat Miskin


Halaman:

Komentar