Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin

- Minggu, 09 November 2025 | 19:00 WIB
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin

Relawan Kesehatan Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018

Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan didatangi massa Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia yang menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aksi protes terhadap BPJS Kesehatan ini direncanakan berlangsung pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Tuntutan Pencabutan Pasal 63 Perpres 82/2018

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa tuntutan utama aksi ini adalah pencabutan Pasal 63 Perpres 82/2018. Pasal ini dinilai membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.

"Pasal 63 Perpres 82/2018 merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tegas Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.

Dampak Negatif terhadap Masyarakat Miskin

Menurut Rekan Indonesia, kebijakan yang menjadikan akses kesehatan sebagai konsekuensi dari kemampuan bayar bertentangan dengan prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC). Dalam praktiknya, masyarakat kecil sering menjadi korban dengan ditolaknya pasien di rumah sakit, penundaan pelayanan, atau pembebanan biaya mandiri karena status kepesertaan tidak aktif.

"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin. Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi," tegas Martha yang kerap disapa Tian.

Aksi Massa dengan Pesan "Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas"

Aksi demonstrasi ini akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari seluruh wilayah Jakarta. Mereka membawa pesan utama: "Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas". Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan, termasuk transparansi dana dan perlindungan pasien miskin dari praktik diskriminatif.

"Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara," pungkas Tian.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar