Video itu tiba-tiba viral. Di media sosial, ramai diperlihatkan seorang pria berjaket ojol mengeluarkan senjata dan menembaki seorang lelaki berbaju merah muda. Suara tembakannya nyaring, beruntun. Belakangan baru ketahuan, senjata yang dipakai itu cuma airsoft gun.
Dari rekaman yang beredar, pelaku terlihat tak tanggung-tanggung. Dia menembakkan senjata mainannya itu lebih dari sepuluh kali, seolah tak peduli dengan konsekuensinya.
Yang menarik, korban ternyata tak langsung ambruk. Meski kena tembak, pria berbaju pink itu malah melawan. Adu fisik pun terjadi, berakhir dengan motor si pelaku oleng dan jatuh. Nah, setelah terjatuh, keadaan jadi berbalik. Pelaku yang tadi galak justru dikeroyok warga yang menyaksikan kejadian itu.
Motifnya Penipuan Emas Palsu
Setelah pelaku diamankan warga, laporan pun sampai ke polisi. Ternyata, keributan sore Rabu (24/12) itu berawal dari aksi penipuan. Pelaku diduga menjual emas palsu ke korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologinya keesokan harinya, Kamis (25/12).
"Awalnya menjual emas palsu. Ketahuan sama pembeli, lalu dikejar. Saat dikejar itulah pelaku nekad menembakkan airsoft gun," jelas Budi.
Rinciannya begini. Pelaku bernama Hendra Jaya menjual sebuah liontin emas katanya sih beratnya 7 gram seharga Rp 5 juta kepada Engkim Yoso Utomo. Engkim yang kemudian curiga dan mengecek, mendapati emas itu palsu. Dia pun minta uangnya dikembalikan.
Uangnya sempat dikasih balik, ya. Tapi situasinya malah makin tegang. Saat Engkim sibuk menghitung uangnya, Hendra Jaya malah mencoba kabur. Caranya? Dengan menembakkan senjata mainan itu.
"Pas lagi hitung uang, si Hendra ini berusaha lari. Dia tembakkan airsoft gun lima kali ke arah Engkim. Salah satunya kena pipi kanan," ujar Budi Sartono memaparkan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada liontin emas palsunya, satu pucuk airsoft gun, jaket ojol, plus satu unit sepeda motor.
Akibat ulahnya, Hendra Jaya kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 351 dan 378 KUHP soal penganiayaan dan penipuan, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena bawa senjata api tanpa izin. Gabungan ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Masalah kecil yang berujung panjang, memang.
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Kecerdikan Strategi Jimly dalam Kasus Etik Anwar Usman
Gubernur Pramono Bergurau dengan JK Saat Pimpin Kerja Bakti Massal Pascabanjir
Bahlil Ingatkan Kader Golkar: Posisi Strategis Bisa Diganti Kapan Saja Jika Tak Perform
Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan 90 Jadi Titik Nadir Kredibilitas MK