Proses persidangan terhadap lima legislator nonaktif dinilai tertutup, padahal materi persidangan tidak mengandung unsur privasi individu.
2. Ketidaksesuaian dengan UU MD3
Sanksi nonaktif yang diberikan kepada legislator yang terbukti melanggar etik tidak tercantum dalam Undang-Undang MD3. Hanafi menegaskan kategori hukuman tersebut tidak diakui dalam peraturan yang berlaku.
Detail Putusan MKD
MKD telah memutuskan lima kasus pelanggaran etik legislator nonaktif dengan hasil:
- Tiga legislator dinyatakan bersalah: Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni
- Dua legislator dinyatakan tidak bersalah: Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, menandai babak baru dalam penegakan etika parlemen Indonesia.
Artikel Terkait
Risiko Hukum Lunasi Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
IPM Indonesia 2025 Capai 75,90: Arti Penting & Strategi Menko PMK
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Sebut Kejahatan Terencana Ancam Perkara Korupsi Rp231 M
Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya