Proses persidangan terhadap lima legislator nonaktif dinilai tertutup, padahal materi persidangan tidak mengandung unsur privasi individu.
2. Ketidaksesuaian dengan UU MD3
Sanksi nonaktif yang diberikan kepada legislator yang terbukti melanggar etik tidak tercantum dalam Undang-Undang MD3. Hanafi menegaskan kategori hukuman tersebut tidak diakui dalam peraturan yang berlaku.
Detail Putusan MKD
MKD telah memutuskan lima kasus pelanggaran etik legislator nonaktif dengan hasil:
- Tiga legislator dinyatakan bersalah: Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni
- Dua legislator dinyatakan tidak bersalah: Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, menandai babak baru dalam penegakan etika parlemen Indonesia.
Artikel Terkait
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan
Kader PDIP Ditegur Keras Usai OTT KPK: Jangan Mencla-Mencle!