Proses persidangan terhadap lima legislator nonaktif dinilai tertutup, padahal materi persidangan tidak mengandung unsur privasi individu.
2. Ketidaksesuaian dengan UU MD3
Sanksi nonaktif yang diberikan kepada legislator yang terbukti melanggar etik tidak tercantum dalam Undang-Undang MD3. Hanafi menegaskan kategori hukuman tersebut tidak diakui dalam peraturan yang berlaku.
Detail Putusan MKD
MKD telah memutuskan lima kasus pelanggaran etik legislator nonaktif dengan hasil:
- Tiga legislator dinyatakan bersalah: Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni
- Dua legislator dinyatakan tidak bersalah: Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, menandai babak baru dalam penegakan etika parlemen Indonesia.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir