MKD Gagal Jaga Muruah DPR? Ini 2 Indikasi Kegagalan Menurut IPC

- Kamis, 06 November 2025 | 14:30 WIB
MKD Gagal Jaga Muruah DPR? Ini 2 Indikasi Kegagalan Menurut IPC

Proses persidangan terhadap lima legislator nonaktif dinilai tertutup, padahal materi persidangan tidak mengandung unsur privasi individu.

2. Ketidaksesuaian dengan UU MD3

Sanksi nonaktif yang diberikan kepada legislator yang terbukti melanggar etik tidak tercantum dalam Undang-Undang MD3. Hanafi menegaskan kategori hukuman tersebut tidak diakui dalam peraturan yang berlaku.

Detail Putusan MKD

MKD telah memutuskan lima kasus pelanggaran etik legislator nonaktif dengan hasil:

  • Tiga legislator dinyatakan bersalah: Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni
  • Dua legislator dinyatakan tidak bersalah: Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)

Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, menandai babak baru dalam penegakan etika parlemen Indonesia.


Halaman:

Komentar