MKD Gagal Jaga Muruah DPR? Ini 2 Indikasi Kegagalan Menurut IPC

- Kamis, 06 November 2025 | 14:30 WIB
MKD Gagal Jaga Muruah DPR? Ini 2 Indikasi Kegagalan Menurut IPC

MKD Dinilai Gagal Jaga Muruah DPR dalam Putusan Etik Legislator Nonaktif

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menunjukkan upaya nyata dalam menegakkan muruah DPR melalui putusan kasus pelanggaran etik terhadap legislator nonaktif.

Fungsi MKD Dipertanyakan

Hanafi menilai MKD berperan sebagai institusi penetral tekanan publik dan dinamika partai, bukan sebagai penjaga martabat dewan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (6/11).

Dua Indikasi Kegagalan MKD

IPC mengidentifikasi dua indikator utama yang menunjukkan MKD tidak serius menjaga muruah DPR:

1. Kurangnya Transparansi Proses Sidang

Proses persidangan terhadap lima legislator nonaktif dinilai tertutup, padahal materi persidangan tidak mengandung unsur privasi individu.

2. Ketidaksesuaian dengan UU MD3

Sanksi nonaktif yang diberikan kepada legislator yang terbukti melanggar etik tidak tercantum dalam Undang-Undang MD3. Hanafi menegaskan kategori hukuman tersebut tidak diakui dalam peraturan yang berlaku.

Detail Putusan MKD

MKD telah memutuskan lima kasus pelanggaran etik legislator nonaktif dengan hasil:

  • Tiga legislator dinyatakan bersalah: Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni
  • Dua legislator dinyatakan tidak bersalah: Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)

Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, menandai babak baru dalam penegakan etika parlemen Indonesia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar