MKD Dinilai Gagal Jaga Muruah DPR dalam Putusan Etik Legislator Nonaktif
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menunjukkan upaya nyata dalam menegakkan muruah DPR melalui putusan kasus pelanggaran etik terhadap legislator nonaktif.
Fungsi MKD Dipertanyakan
Hanafi menilai MKD berperan sebagai institusi penetral tekanan publik dan dinamika partai, bukan sebagai penjaga martabat dewan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (6/11).
Dua Indikasi Kegagalan MKD
IPC mengidentifikasi dua indikator utama yang menunjukkan MKD tidak serius menjaga muruah DPR:
Artikel Terkait
Risiko Hukum Lunasi Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
IPM Indonesia 2025 Capai 75,90: Arti Penting & Strategi Menko PMK
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Sebut Kejahatan Terencana Ancam Perkara Korupsi Rp231 M
Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya