"Bukan hanya Gibran saja yang dituduh melakukan kecurangan, tetapi KPU RI dalam cuitannya tersebut, sehingga cuitan kebohongan itu dibantah langsung oleh KPU RI dan Surat Pernyataan Bersama Konsorsium Stasiun TV Penyelenggara Debat Cawapres ke-2," ujar Hanafi.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam laporan disebutkan bahwa pihak terlapor adalah pemilik/pengguna/penguasa akun X atas nama @KRMTRoySuryo1.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan dengan pasal tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong.
Dalam hal ini, Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Jadi Korban Terjerat Kabel di Jalan, Anggota Tim Riders SLANK ini Bikin Laporan Polisi
Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengkritik jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan