Hasanuddin menilai, kerumitan tersebut karena pilihan pembuktian melalui proses hukum.
"Konsekuensinya, baru dalam sejarahnya di era reformasi, mantan presiden terlibat persoalan hukum (meskipun dalam kapasitas pelapor)," terang Hasanuddin.
Padahal kata Hasanuddin, jika saja Jokowi dapat memperlihatkan ijazah aslinya kepada para pihak yang mempertanyakan, maka polemik akan berakhir.
"Polri (Bareskrim) dapat memfasilitasi atau mengundang para pihak terkait (UGM) dan para penggugat (Roy Suryo dkk) dan melibatkan saksi atau pihak independen, maka pertemuan ini dapat mempercepat penyelesaian," tuturnya.
"Bukan sebaliknya, proses hukum pembuktian, yang dimulai dari penyelidikan. Dan tentu saja, mengakibatkan prosesnya menjadi panjang dan menimbulkan berbagai spekulasi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Gebrak Meja: Wisata Bencana Jadi Ujian Loyalitas Kabinet
Said Didu Beri Sinyal Bahaya: Kudeta Sunyi Mengintai Istana?
Prabowo Geram, Larang Pejabat Wisata Bencana
Banjir Bandang Sumatera: Penegakan Hukum atau Pencarian Kambing Hitam?