Hasanuddin menilai, kerumitan tersebut karena pilihan pembuktian melalui proses hukum.
"Konsekuensinya, baru dalam sejarahnya di era reformasi, mantan presiden terlibat persoalan hukum (meskipun dalam kapasitas pelapor)," terang Hasanuddin.
Padahal kata Hasanuddin, jika saja Jokowi dapat memperlihatkan ijazah aslinya kepada para pihak yang mempertanyakan, maka polemik akan berakhir.
"Polri (Bareskrim) dapat memfasilitasi atau mengundang para pihak terkait (UGM) dan para penggugat (Roy Suryo dkk) dan melibatkan saksi atau pihak independen, maka pertemuan ini dapat mempercepat penyelesaian," tuturnya.
"Bukan sebaliknya, proses hukum pembuktian, yang dimulai dari penyelidikan. Dan tentu saja, mengakibatkan prosesnya menjadi panjang dan menimbulkan berbagai spekulasi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Dijuluki Sengkuni oleh Kader PSI, Ini Alasannya yang Bikin Heboh
Dana Jabar Rp4,1 T Mengendap di Bank: Dedi Mulyadi Bantah, Tapi Ini Faktanya!
Luhut Ditegasin! Igor Dirgantara: Jangan Atur-atur Prabowo, Ini Bukan Pemerintahan Lama!
Rp2,6 Triliun Dana Jabar Siap Disalurkan, Gubernur Ungkap Ini Bukan Uang Tidur!