Di gedung DPR, pembahasan revisi UU Pemilu kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada cara menyelesaikan sengketa pemilu yang selama ini dinilai berbelit-belit. Intinya, bagaimana caranya agar persoalan di lapangan tak selalu berujung antre panjang di Mahkamah Konstitusi.
Nah, salah satu usulan yang mengemuka cukup radikal: memperkuat Bawaslu. Gagasannya, Bawaslu bakal ditingkatkan fungsinya menjadi semacam pengadilan pemilu tingkat pertama. Jadi, semua sengketa awal diputus di sana dulu. Baru kalau ada yang banding, perkara naik ke MK.
Anggota Komisi II dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, termasuk yang getol mendorong ide ini. Menurutnya, selama ini beban MK terlalu berat karena semua masalah langsung menumpuk ke sana.
“Saya justru ingin kita dalami, apakah Bawaslu dibubarkan atau justru diperkuat? Menurut saya, pengadilannya itu ada di bawah, MK menjadi tempat banding. Jadi seluruh persoalan diselesaikan di bawah, tidak semuanya bertumpuk ke MK,”
Ucap Deddy dalam sebuah rapat dengar pendapat di Senayan, Selasa lalu. Ia membayangkan, dengan adanya lembaga peradilan khusus di tingkat bawah, sengketa bisa diputus lebih cepat. Tak perlu lagi menunggu tahapan pemilu selesai semua baru proses hukum berjalan.
“Kenapa tidak ada lembaga pengadilan khusus kepemiluan, sehingga semua persoalan di lapangan bisa langsung disidangkan dan diputus pada saat itu juga,”
tambahnya.
Di sisi lain, suara senada datang dari kubu Golkar. Taufan Pawe, anggota Komisi II lainnya, jelas-jelas menolak wacana menghapus Bawaslu. Malah, ia menilai lembaga pengawas ini justru perlu dikasih kewenangan lebih luas.
“Penyelenggara saja bisa carut-marut seperti ini. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menghadirkan penyelenggara yang betul-betul berintegritas untuk mengawal sistem demokrasi kita,”
tegas Taufan.
Ia bahkan tak menutup kemungkinan untuk membentuk sistem peradilan pemilu yang benar-benar terpisah. Tujuannya jelas: mengatasi segala macam hambatan penegakan hukum, termasuk yang kerap terjadi di Sentra Gakkumdu.
Sementara itu, dari internal pimpinan komisi, Wakil Ketua Komisi II Arya Bima punya penekanan lain. Baginya, penguatan harus menyeluruh, bukan cuma soal penyelesaian sengketa. KPU dan Bawaslu sama-sama butuh diperkuat, terutama untuk menghadapi tantangan ke depan.
“KPU dan Bawaslu tentu harus diperkuat. Tahapan pemilu, saat pemilu, hingga pasca kompetisi tidak mudah. Apalagi pemilih muda yang ke depan mencapai sekitar 67 persen dan rata-rata kurang tertarik pada pemilu maupun partai politik. Ini perlu ada penguatan atau empowering,”
kata Arya.
Jadi, pembicaraan masih berlangsung alot. Tapi satu hal yang pasti: mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ini akan jadi salah satu titik krusial dalam revisi UU. Entah nanti hasilnya seperti apa, yang jelas semua sepakat sistem yang ada sekarang perlu diperbaiki. Tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Artikel Terkait
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan
Anggota DPR: Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Masih Jauh dari Layak, Negara Dinilai Abaikan Hak Konstitusional
Polisi Tangkap Empat Pemuda Dalang Aksi Brutal Geng Motor di Makassar
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT dari Kemenkum, Targetkan Ikut Pemilu 2029