KPK Buka Peluang Panggil Bobby-Kahiyang Soal "Blok Medan"

- Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Bobby-Kahiyang Soal


Namun demikian, kata Tessa, apabila keterangan dari mantan Gubernur Maluku, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili di persidangan tidak terkait langsung, maka akan dibuatkan dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan, dan diputuskan dalam hasil ekspose untuk tindaklanjutnya.


"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan Jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan, bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," pungkas Tessa.


Sumber: RMOL 

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar