Rencana IPO PAM Jaya 2027 Dinilai Langkah Ekstrem, Berpotensi Jauh dari Amanat Konstitusi
Wacana Pemprov DKI Jakarta untuk membawa Perumda PAM Jaya ke bursa saham lewat IPO pada 2027 ternyata tak lepas dari sorotan. Kritik pun mengalir deras. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. Ia menyebut rencana itu sebagai langkah ekstrem yang berbahaya.
Menurutnya, alasan di balik IPO seperti perbaikan tata kelola dan mengurangi ketergantungan APBD bisa jadi justru membuka pintu lebar-lebar bagi dominasi pemilik modal. Padahal, air bersih itu jelas-jelas menyangkut hajat hidup orang banyak. Sektor strategis semacam ini seharusnya tak sepenuhnya tunduk pada logika pasar.
“Langkah IPO ini berpotensi bertabrakan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”
Begitu penegasan Hari dalam siaran persnya, Ahad (18/1/2026).
Ia juga menyoroti satu hal yang menurutnya janggal. Yaitu masuknya PT Moya Indonesia sebagai mitra PAM Jaya lewat kontrak Rp25 triliun pada Oktober 2022. Padahal, kontrak dengan dua operator lama, Palyja dan Aetra, baru berakhir tiga bulan kemudian, tepatnya Februari 2023.
“Masih ada waktu sekitar tiga bulan, tetapi sudah masuk swasta baru. Ini menimbulkan pertanyaan besar. PAM Jaya seolah lepas dari mulut harimau, jatuh ke mulut buaya,”
tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Angka Ekonomi Menggurita, Kelas Menengah Justru Menyusut
Banjir dan Longsor Terjang Empat Kabupaten di Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Misteri di Lereng Slamet: Jasad Pendaki Ditemukan Utuh Setelah Dua Pekan
Prabowo dan Jokowi Duduk Berdampingan di Pernikahan Sekretaris Pribadi