MURIANETWORK.COM -Mantan Wakapolri, Oegroseno, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal tersebut disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.
"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan," tulis Oegroseno.
Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Soroti Jalan Hukum untuk Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD Geram, Ancang-ancang Dobrak MK dari Dalam
Rektor Paramadina Serukan Pembagian Adil Anggaran untuk PTN dan PTS
Prabowo Turun Langsung, Pantau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana