MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Walikota Medan, Bobby Nasution dan istrinya yang juga putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
Hal itu merupakan buntut adanya fakta persidangan soal "Blok Medan" dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut).
Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya soal peluang KPK memanggil Bobby dan Kahiyang dalam persidangan, seperti ketika menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam sidang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Padahal nama Ahmad Sahroni baru terungkap di persidangan.
"Kalau terkait itu kita kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum. Apabila memang keterangan saksi dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya saudara AS (Ahmad Sahroni)" kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8).
Artikel Terkait
Gibran Santai Disindir Pandji, Malah Apresiasi Mens Rea yang Tembus Puncak Netflix
Desakan Mundur Meutya Hafid Menguat, Strategi Blokir Judi Online Dinilai Gagal Total
Tifatul Sembiring: Jangan Baperan, Kasus Pandji Tak Perlu Dibawa ke Hukum
Dokter Tifa Soroti SP3 Eggi-Damai: Abuse of Power yang Tendang Penegakan Hukum ke Bantar Gebang