Terkait pembentukan Satgas, Sukamta melihat satuan itu harus diisi tidak hanya oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo. Namun juga perlu diisi oleh para profesional hingga ahli keamanan siber.
"Unsurnya jangan Kominfo dan BSSN saja. Tapi ada profesional, akademisi, orang yang ahli cyber security, yang juga ahli untuk membenahi tata kelola dan infrastruktur PDN-nya," tegas Sukamta.
Sebagai informasi, sudah sepekan PDN belum pulih dari mengalami serangan siber dengan “Ransomware” yang terjadi Kamis (20/6/2024). Serangan itu tidak hanya mengakibatkan gangguan terhadap sejumlah layanan, tetapi membuat lebih dari 200 data milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di PDN terkunci dan tersandera peretas.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir