Dikatakan Said Iqbal, kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta Tapera sangat memberatkan. Terlebih gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen tiap bulannya.
Atas kondisi itu, kata dia, Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo mencabut PP 21/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 25/2020 tentang Tapera.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir