Dikatakan Said Iqbal, kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta Tapera sangat memberatkan. Terlebih gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen tiap bulannya.
Atas kondisi itu, kata dia, Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo mencabut PP 21/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 25/2020 tentang Tapera.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi