Menkeu Targetkan Skema Cukai Rokok Lokal Beroperasi Paling Lambat Mei 2026

- Sabtu, 11 April 2026 | 10:55 WIB
Menkeu Targetkan Skema Cukai Rokok Lokal Beroperasi Paling Lambat Mei 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya target jelas: skema tarif cukai rokok lokal harus sudah berjalan paling telat Mei 2026. Target ini bukan tanpa alasan. Purbaya ingin skema baru ini jadi senjata ampuh untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.

Di internal Kementerian Keuangan, rumusan aturannya sendiri sudah rampung. Nah, sekarang tinggal menunggu pembahasan lebih mendalam dengan parlemen. "Mau diskusi dengan DPR bagaimana bagusnya, tapi proposal sudah selesai," ujar Purbaya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat lalu.

"Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kami jalankan nanti," tambahnya.

Kalau semua berjalan mulus, kebijakan ini diharapkan bisa langsung diimplementasikan. Tujuannya agar penerimaan dari cukai bisa segera masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Purbaya terlihat tak ingin menunda-nunda.

"Yang jelas inginnya Mei itu paling telat sudah jalan," tegasnya. "Supaya pendapatan ke negara masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal (beredar)."

Dia juga tidak main-main dengan peringatan. Purbaya menyatakan akan bertindak tegas terhadap produsen yang coba-coba mengakali aturan, terutama soal pita cukai. Setiap batang rokok yang beredar, menurutnya, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Saya tutup betulan nanti," ancamnya. "Karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal, kalau tidak mau (ikut aturan) kami tutup."

Tekadnya ini punya dasar yang kuat. Sepanjang 2025 saja, Kemenkeu mencatat aksi pemberantasan rokok ilegal dilakukan hingga 20 ribu kali. Hasilnya, 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil disita. Salah satu yang terbesar adalah penggerebekan gudang penimbunan di Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti mencapai 160 juta batang senilai Rp300 miliar.

Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor cukai rokok justru menunjukkan tren positif. Hingga Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp176,5 triliun naik sekitar 5,7 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini sekaligus menunjukkan betapa besarnya pasar rokok legal, dan potensi yang hilang akibat peredaran barang ilegal.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar