“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Aristo menuturkan, pertemuan pertama antara Hasyim dengan korban ini telah berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut kejadian ini baru diungkap sekarang lantaran khawatir menjadi kontraproduktif karena beririsan dengan pemilu.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo