Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan lima orang. Yakni, Ketua Relawan Jawi Wetan, tiga kepala desa, dan pemilik atau pengelola tempat dimana kegiatan tersebut diselenggarakan.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan Asosiasi Kepala Desa Gresik Log In Relawan Jawi Wetan tersebut. Hasil penelusuran akan dikonsultasikan dengan Pimpinan untuk arahan lebih lanjut.
Baca Juga: Bawaslu Gresik Minta KPU Segera Ganti Ribuan Surat Suara yang Rusak
"Arahan dari Pimpinan akan kami jadikan salah satu pertimbangan dalam rapat GAKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) untuk diambil keputusan," pungkasnya
Sedekar informasi, beberapa waktu yang lalu sebanyak 330 Kepala Desa se Kabupaten Gresik mendeklarasikan log in ke relawan Jawi Wetan, atas kegiatan tersebut Bawaslu Gresik menduga ada potensi pelanggaran pemilu sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut. (rof/han)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radargresik.jawapos.com
Artikel Terkait
Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan
Prabowo Didesak Evaluasi UU Cipta Kerja, Dinilai Gagal Penuhi Janji
Demokrat Dukung Wacana Prabowo: Pilkada Kembali ke DPRD?
Prabowo Sindir Tudingan Program Makan Gratis Cuma Alat Politik