Putusan MK Terbaru: Pengembalian Polri ke Barak dan Batas Masa Investasi IKN
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan putusan bersejarah yang menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Dua putusan penting yang baru saja dikeluarkan berkaitan dengan dwi fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan batas waktu penguasaan tanah bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dwi Fungsi Polri Dikaji Ulang
Putusan pertama MK yang mendapat sorotan publik adalah pengembalian Polri ke fungsi utama sebagai penegak hukum. Keputusan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memisahkan peran kepolisian dari ranah politik dan birokrasi yang selama ini menuai kontroversi.
Masa Investasi IKN Dipangkas Drastis
Putusan kedua yang tak kalah penting adalah pemangkasan jangka waktu penguasaan tanah bagi investor asing di IKN. Dari sebelumnya 160 tahun, MK memutuskan untuk memangkas menjadi hanya 35 tahun. Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat mengenai penguasaan tanah dalam jangka waktu yang terlalu lama oleh pihak asing.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir