Putusan MK: Polri Kembali ke Barak & Investasi IKN Dipangkas Jadi 35 Tahun

- Minggu, 16 November 2025 | 15:00 WIB
Putusan MK: Polri Kembali ke Barak & Investasi IKN Dipangkas Jadi 35 Tahun

Perubahan arah putusan MK ini terjadi di bawah kepemimpinan Hakim Suhartoyo. Berbagai kalangan menilai terdapat perbedaan signifikan dalam putusan-putusan MK periode ini dibandingkan dengan periode sebelumnya. Putusan-putusan MK kini dianggap lebih mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Ekses Putusan Masa Lalu

Beberapa putusan MK pada masa lalu sempat menuai kritik pedas dari berbagai pihak. Putusan mengenai Omnibus Law dan pengaturan IKN sebelumnya dinilai merugikan kepentingan rakyat dan menimbulkan berbagai aksi demonstrasi. Kini, dengan putusan terbaru ini, diharapkan terjadi perbaikan dalam sistem hukum dan konstitusi di Indonesia.

Harapan untuk Masa Depan

Meski telah menunjukkan perubahan positif, masih terdapat beberapa persoalan hukum yang menunggu penyelesaian. Masyarakat berharap MK dapat konsisten dalam menegakkan konstitusi dan memberikan putusan-putusan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keberanian hakim dalam membela kebenaran dan keadilan menjadi kunci utama dalam memulihkan wajah hukum Indonesia.

Dengan putusan-putusan progresif ini, diharapkan terjadi perbaikan sistemik dalam penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia. Masyarakat terus mengawasi dan berharap agar MK konsisten dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara.


Halaman:

Komentar