Redenominasi Rupiah: Gagasan Menkeu Purbaya dan Respons BI
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhistira menggagas redenominasi rupiah. Kebijakan moneter besar ini bertujuan menghapus beberapa angka nol pada mata uang Rupiah. Bank Indonesia pun telah memberikan respons resmi terhadap wacana strategis ini.
Memahami Apa Itu Redenominasi Rupiah
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam konteks Rupiah, ini berarti menyederhanakan penulisan angka pada uang dan harga barang.
Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan ditulis menjadi Rp 1. Demikian pula, Rp 10.000 akan berubah penulisannya menjadi Rp 10. Perlu ditekankan, nilai intrinsik uang tidak berubah. Rp 1 setelah redenominasi tetap memiliki daya beli yang setara dengan Rp 1.000 sebelum kebijakan diterapkan.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi Mata Uang
Kebijakan redenominasi Rupiah memiliki beberapa tujuan strategis. Yang utama adalah mempermudah sistem pembayaran dan transaksi keuangan sehari-hari. Dengan digit angka yang lebih sedikit, proses pencatatan dan perhitungan menjadi lebih efisien.
Artikel Terkait
Bendera Bulan Bintang Picu Sweeping Bantuan Banjir di Aceh
Nenek 80 Tahun Diseret Paksa dari Rumah, Wakil Wali Kota Surabaya Murka
Tahun Baru 2026: Lima Cara Seru Rayakan di Rumah Tanpa Rasa Bosan
Dari Babilonia hingga 1 Januari: Perjalanan Panjang Tradisi Tahun Baru