Lisa Mariana Tersangka, Ini Sikap Mengejutkannya di Hadapan Hukum

- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Lisa Mariana Tersangka, Ini Sikap Mengejutkannya di Hadapan Hukum

Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil: Siap Hadapi Proses Hukum

Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, Lisa menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

Kesiapan Lisa Mariana Hadapi Proses Hukum

Jhony Boy Nababan menegaskan bahwa kliennya dalam kondisi tenang dan siap menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. "Kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Cyber Bareskrim ini," ujar Jhony di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kuasa hukum tersebut juga memastikan bahwa Lisa Mariana akan bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi aturan hukum selama proses penyidikan berlangsung. "Klien kami juga mentaati hukum, ya dia tetap kooperatif," tegas Jhony.

Pemeriksaan Ditunda Karena Kondisi Kesehatan

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang seharusnya dilakukan hari ini terpaksa ditunda akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Jhony menjelaskan bahwa Lisa sedang menderita penyakit tipes dan telah mendapat rekomendasi dokter untuk beristirahat penuh.

"Hari ini saya datang mewakili klien saya, Lisa Mariana, untuk panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun karena beliau sedang berhalangan hadir, kami hanya menyerahkan surat keterangan atas ketidakhadirannya," jelas Jhony.

Jadwal Ulang Pemeriksaan Lisa Mariana

Pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan Lisa Mariana. "Kami sudah siapkan permohonan untuk jadwal ulang, kemungkinan antara tanggal 23 atau 24 nanti," sambung Jhony.

Dokumen pendukung berupa surat keterangan dokter juga telah dilampirkan untuk memperkuat alasan penundaan pemeriksaan tersangka Lisa Mariana ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar