Polisi Bodong! Janjikan Anak Lolos Akpol, Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Polisi Bodong! Janjikan Anak Lolos Akpol, Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar

Tak berhenti di situ, pada 8 Januari 2025, keduanya kembali meminta Rp1,5 miliar dengan alasan untuk penutupan administrasi di Jakarta. "Mereka mendesak. Katanya malam itu juga atau paling lambat besok pagi harus dibayar. Saya sampai pinjam ke saudara yang habis jual dua mobil," kenang Dwi.

Dwi kemudian dipertemukan dengan dua pelaku lain, Agung dan Joko, yang diperkenalkan sebagai penghubung ke "Babe". Total empat kali transfer dilakukan Dwi ke rekening Joko dengan jumlah mencapai Rp650 juta.

Janji Palsu dan Gagal Seleksi

Bahkan anak Dwi sempat dibawa ke Jakarta dengan dalih mengikuti pelatihan dan karantina sebelum seleksi. Namun kenyataannya, anak Dwi dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Ketika Dwi menagih janji pengembalian uang, para pelaku justru saling melempar tanggung jawab. "Mereka janji mau mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Semuanya diam," keluhnya.

Laporan ke Polda Jawa Tengah dan Proses Hukum

Merasa menjadi korban penipuan sistematis, Dwi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025. Keempat tersangka yaitu Aipda Fachrurohim, Bripka Alexander Undi Karisma, Agung, dan Joko kini sedang dalam proses penyidikan.

Dwi telah menyerahkan semua bukti termasuk bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan kronologi lengkap ke penyidik. "Saya percaya karena sudah kenal Rohim sejak 2011," kata Dwi yang kini menyesali kepercayaannya.

Peringatan tentang Penipuan Penerimaan Akpol

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang maraknya praktik penipuan berkedok jalur khusus penerimaan Akpol. Polri secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pungutan, perantara, atau jalur khusus dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran masuk institusi pendidikan kepolisian melalui jalur tidak resmi dan selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.


Halaman:

Komentar