Heboh di Media Sosial: Warga Belu NTT Tembak Mati Burung Hantu, Terancam Bui 1,5 Tahun
Sebuah video yang beredar luas baru-baru ini benar-benar menyulut kemarahan netizen. Dalam rekaman itu, terlihat seorang warga menembak burung hantu hingga mati. Kejadiannya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Nah, buntut dari viralnya video itu, sang pelaku kini berhadapan dengan hukum dan ancaman hukuman yang tak main-main: satu setengah tahun penjara.
Ini jelas menunjukkan betapa kesadaran untuk melindungi satwa liar di kita masih sering diabaikan. Padahal, burung hantu termasuk jenis Tyto Alba atau burung hantu mahoni yang jadi korban itu masuk dalam daftar satwa yang dilindungi undang-undang. Begitu videonya ramai, aparat pun tak tinggal diam. Mereka langsung turun tangan menyelidiki kasus ini.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Nela, Desa Naekasa, pada pertengahan Januari lalu. Pelaku, seorang warga setempat, rupanya merasa terusik dengan kehadiran burung tersebut di sekitar rumahnya.
Dia lantas mengambil senapan angin dan menembakinya. Aksi itu kebetulan terekam kamera seorang saksi, yang kemudian mengunggahnya ke media sosial. Alhasil, video itu memantik gelombang perhatian dan tentu saja, kecaman dari banyak pihak.
Sebelum ditembak, burung hantu itu memang sering terlihat bertengger di area rumah pelaku. Suara lengkingannya dianggap mengganggu. Tidak hanya itu, pelaku juga punya keluhan lain.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor