Dari pihak militer, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, memberikan penjelasan. Saat ini, Pelda Christian memang sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Christian diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin berat. Salah satunya adalah dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan sebuah pelanggaran serius dalam aturan militer. Kolonel Widi menyebut hal ini berpotensi melanggar Pasal 103 KUHPM dan sejumlah surat keputusan internal TNI.
“Kodam berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Setiap prajurit yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Meluruskan Cara Penjemputan
Ada pula klarifikasi soal cara Christian dibawa. Beredar kabar ia “dijemput paksa” oleh anggota Denpom di pelabuhan. TNI membantah hal ini.
Kolonel Widi menjelaskan, pengantaran Christian dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti, bukan oleh Denpom Kupang seperti yang beredar. Semua dilakukan sesuai prosedur standar.
“Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas. Percayakan proses ini kepada institusi berwenang,” pungkasnya.
Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum di internal TNI. Menunggu bagaimana kasus rumit ini akan berakhir.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor