Dari pihak militer, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, memberikan penjelasan. Saat ini, Pelda Christian memang sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Christian diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin berat. Salah satunya adalah dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan sebuah pelanggaran serius dalam aturan militer. Kolonel Widi menyebut hal ini berpotensi melanggar Pasal 103 KUHPM dan sejumlah surat keputusan internal TNI.
“Kodam berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Setiap prajurit yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Meluruskan Cara Penjemputan
Ada pula klarifikasi soal cara Christian dibawa. Beredar kabar ia “dijemput paksa” oleh anggota Denpom di pelabuhan. TNI membantah hal ini.
Kolonel Widi menjelaskan, pengantaran Christian dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti, bukan oleh Denpom Kupang seperti yang beredar. Semua dilakukan sesuai prosedur standar.
“Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas. Percayakan proses ini kepada institusi berwenang,” pungkasnya.
Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum di internal TNI. Menunggu bagaimana kasus rumit ini akan berakhir.
Artikel Terkait
Polisi Kabur Usai Tabrak Motor, Dikejar Massa hingga Terjepit Macet
Polisi Deli Serdang Dibekuk Usai Gasak Motor Rekan Saat Salat
Petugas Kemenhub Bantah Pungli, Video Tuduhan ke Relawan Bantuan Aceh Jadi Sorotan
Janji P3K Berujung Pengkhianatan: Suami Nikahi Rekan Kerja Saat Istri Rawat Ibu Sakit