Kisah ini dimulai dengan janji pernikahan, tapi berakhir dengan luka. NIM, seorang perempuan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tentu tak menyangka bahwa masa-masa sulitnya merawat ibu yang sakit justru menjadi awal petaka rumah tangganya. Saat ia bolak-balik ke rumah sakit, suaminya sendiri, seorang pegawai PPPK yang baru diangkat bernama AW, malah menghamili wanita lain rekan kerjanya sendiri.
Padahal, hubungan mereka bukanlah hubungan yang singkat. Mereka telah menjalin kasih selama sembilan tahun sebelum akhirnya mengikat janji di hadapan keluarga dan perangkat desa pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu. Sebuah pernikahan yang seharusnya menjadi babak baru yang bahagia.
Namun begitu, kebahagiaan itu pupus dalam sekejap.
“Awalnya, dia janji saya setelah dia terima SK P3K-nya dia mau nikahi saya,” ujar NIM ketika dihubungi, suaranya mungkin masih menyimpan getir.
“Tapi masalahnya saya sudah di rumah imam, dan sudah ditahu keluargaku.”
Janji itu ternyata hanya isapan jempol. Justru setelah SK pengangkatan PPPK itu diterima, AW memilih pergi. Ia meninggalkan NIM yang sedang berjuang antara harapan dan kenyataan pahit.
Masalah kian runyam ketika sehari setelah akad nikah, ibu NIM jatuh sakit. Perempuan itu rela menghabiskan sepekan penuh menemani ibunya di RSUD Bahteramas di Kendari. Kondisi sang ibu yang membutuhkan perawatan lebih lanjut bahkan memaksa mereka dirujuk ke Makassar. Dalam seluruh proses yang melelahkan ini, AW tak sekalipun muncul menjenguk. Ia menghilang.
Lalu, di tengah kepedihan itu, datanglah kabar yang seperti tamparan. Dari AW sendiri, NIM mendapat tahu bahwa pria itu telah menghamili perempuan lain dan berencana menikahinya.
NIM tentu saja tak menerima. Ia meminta AW menyelesaikan urusan adat yang dijanjikan, lalu menceraikannya secara sah. AW awalnya menyanggupi.
“Tapi tidak lama saya dengar kalau AW justru menikah diam-diam,” tutur NIM.
Merasa nama baiknya dan keluarganya tercoreng, NIM kini berniat melaporkan kasus ini ke polisi. Tak hanya itu, ia juga akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Daerah Konawe. Sebab, tindakan AW dinilai telah melanggar aturan bagi seorang PPPK.
Bantahan dari Pihak Suami
Di sisi lain, AW punya cerita yang berbeda. Saat dikonfirmasi, ia membantah tuduhan selingkuh dan menyatakan bahwa NIM tidak sepenuhnya jujur.
“Kalau saya, hubungi ulang, dan minta dia berkata jujur,” katanya dengan singkat.
Ia bersikeras tidak pernah berselingkuh selama pernikahan mereka. Meski demikian, AW enggan menjelaskan lebih detail alasan di balik pernikahan barunya. Ia hanya berdalih, “Saya malas cerita soal itu, soalnya saya anggap itu aib.”
Aturan yang Mungkin Terlanggar
Lantas, aturan apa saja yang mungkin disentuh oleh kasus seperti ini? Merujuk pada ketentuan umum untuk PPPK, terdapat sejumlah larangan yang ketat. Seorang PPPK dilarang keras hidup bersama dengan lawan jenis tanpa ikatan perkawinan yang sah. Larangan lain adalah menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus PPPK, atau beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.
Aturan-aturan ini jelas bukan sekadar tulisan. Pelanggarannya bisa berujung pada sanksi kepegawaian yang berat. Selain itu, ada juga larangan lain seperti menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan yang merugikan negara, atau bertindak sewenang-wenang.
Kini, bola ada di pengadilan dan institusi kepegawaian. NIM menunggu keadilan, sementara AW memilih bungkam. Satu pernikahan yang dirayakan dengan sukacita, kini hanya menyisakan pertanyaan dan kepedihan yang dalam. Kisah klasik tentang pengkhianatan, tapi selalu terasa menyayat setiap kali terjadi.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor