Realisasi PLTS Atap Hampir Capai 1 GWp, Tunggu Aturan Baru

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:48 WIB
Realisasi PLTS Atap Hampir Capai 1 GWp, Tunggu Aturan Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap telah mendekati 1 gigawatt peak (GWp). Hingga Juni tahun ini, total kapasitas terpasang mencapai 937,67 MWp, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi.

Capaian ini berjalan seiring dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa PLTS atap yang terhubung dengan jaringan PLN ditargetkan mencapai 1 GWp per tahun, sementara 0,5 GW dari non-PLN. Namun, Eniya mengisyaratkan bahwa aturan tersebut akan segera diperbarui.

"Yang PLTS atap berikutnya tunggu Keputusan Menteri yang baru, karena sedang kita proses untuk disesuaikan juga di dalam (proyek PLTS) 100 GWp," ujarnya kepada kumparan, Sabtu (8/8). Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung program pembangunan PLTS 100 GW yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yang akan diakselerasi dalam kurun waktu dua tahun.

Dengan adanya perubahan aturan tersebut, Eniya belum dapat merinci kuota pemasangan PLTS atap yang tersisa tahun ini, maupun kemungkinan penambahan kuota mengingat tingginya permintaan dari konsumen. Keputusan Menteri ESDM yang baru masih dalam proses penyusunan.

Kapasitas Listrik Nasional Meningkat

Secara keseluruhan, kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia sepanjang tahun 2025 naik sekitar 7 gigawatt (GW) menjadi 107,51 GW, dibandingkan 100,65 GW pada tahun 2024. Bauran energi baru terbarukan (EBT) juga mengalami peningkatan, mencapai 15,75 persen, naik dari capaian tahun sebelumnya. Total kapasitas terpasang EBT hingga Desember 2025 mencapai 15.630 MW, menjadi tambahan kapasitas terbesar selama lima tahun terakhir.

Rincian kapasitas pembangkit EBT tersebut meliputi hidro sebesar 7.587 MW, bioenergi 3.148 MW, panas bumi 2.744 MW, surya 1.494 MW, gasifikasi batu bara 450 MW, angin 152 MW, sampah 36 MW, dan lainnya 18 MW.

Adapun pokok-pokok Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap mengatur bahwa kapasitas pemasangan tidak lagi dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, melainkan berdasarkan ketersediaan kuota PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun, dan dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, atau media sosial resmi.

Dalam aturan tersebut, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan tagihan listrik. Selain itu, tidak ada biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN, serta waktu permohonan pemasangan PLTS atap disederhanakan dan dilayani berdasarkan mekanisme First In First Serve.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags