SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 3 Januari 2023

- Rabu, 03 Januari 2024 | 09:31 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 3 Januari 2023

murianetwork.com -  Yang habis masa berlakunya di akhir tahun kemarin, segera manfaatkan  pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung ini yang seperti biasa diselenggarakan setiap Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Mulai Beroperasi Kembali, Inilah Pelayanan SIM Keliling Cimahi, Selasa-Sabtu 2-6 Januari 2024

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Selasa-Sabtu 2-6 Januari 2024, Lokasi Masih Sama Tidak Berubah

Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

SIM keliling Kabupaten Bandung

Rabu, 3 Januari 2024

-Auto 2000 Rancaekek
-Kantor Kecamatan Ciparay

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.


Halaman:

Komentar