murianetwork.com - Yang habis masa berlakunya di akhir tahun kemarin, segera manfaatkan pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung ini yang seperti biasa diselenggarakan setiap Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Mulai Beroperasi Kembali, Inilah Pelayanan SIM Keliling Cimahi, Selasa-Sabtu 2-6 Januari 2024
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:
-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Selasa-Sabtu 2-6 Januari 2024, Lokasi Masih Sama Tidak Berubah
Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
SIM keliling Kabupaten Bandung
Rabu, 3 Januari 2024
-Auto 2000 Rancaekek
-Kantor Kecamatan Ciparay
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Artikel Terkait
Ekspor Sepeda Motor Indonesia Naik 11,57% di Oktober 2025, Capai 49.009 Unit
Analisis Pasar Otomotif Indonesia 2025: Penjualan Turun 10.6%, Merek China Menguat
70mai Luncurkan 3 Dash Cam Baru di Harbolnas 2025: Spesifikasi & Promo Menarik
Recall Honda Civic 2016-2021: 400.000 Unit di AS Terancam Roda Lepas