Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Gugatan Rp 224 Miliar ke Reza Gladys Gagal?

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Gugatan Rp 224 Miliar ke Reza Gladys Gagal?

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatan Rp224 Miliar ke Reza Gladys Tetap Berjalan

Selebritas Nikita Mirzani tengah menghadapi dua proses hukum yang berjalan beriringan. Di satu sisi, ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 11 tahun atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.

Di sisi lain, Nikita Mirzani justru melayangkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys dengan tuntutan yang fantastis. Ibu tiga anak itu menuntut ganti rugi sebesar Rp224 miliar dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Apakah Gugatan Perdata Nikita Mirzani Gugur Karena Tuntutan Pidana?

Banyak yang bertanya-tanya, apakah gugatan perdata senilai ratusan miliar tersebut akan otomatis gugur seiring dengan tuntutan pidana yang dihadapi Nikita Mirzani?

Pengamat hukum, Deolipa Yumara, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, tuntutan pidana tidak serta-merta menggugurkan proses gugatan perdata yang sedang berjalan. "Enggak juga. Gugatannya jalan terus," ujar Deolipa Yumara seperti dikutip dari sumber berita.

Analisis Hukum: Gugatan Nikita Mirzani Dinilai Lemah

Meski dinyatakan tetap berjalan, Deolipa Yumara menilai bahwa isi gugatan perdata Nikita Mirzani tergolong lemah. Alasannya, gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Reza Gladys karena melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan.

Deolipa menjelaskan bahwa melaporkan seseorang atas dugaan tindak pidana adalah sebuah hak yang dilindungi oleh undang-undang. "Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tuturnya. Dengan kata lain, tindakan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib adalah legal dan sah menurut hukum.

Sumber: Suara.com

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini