SIM Keliling Garut Rabu 3 Januari 2023, Ada di Cibatu

- Rabu, 03 Januari 2024 | 07:31 WIB
SIM Keliling Garut Rabu 3 Januari 2023, Ada di Cibatu

Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Baca Juga: 4 Manfaat Cuci Kolong Mobil, Salah Satunya Menjaga Performa

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id


Halaman:

Komentar