KPK Ungkap Kepala OPD di Tulungagung Terpaksa Berutang Penuhi Jatah Bupati

- Minggu, 12 April 2026 | 00:25 WIB
KPK Ungkap Kepala OPD di Tulungagung Terpaksa Berutang Penuhi Jatah Bupati

Kasus di Tulungagung ini benar-benar menunjukkan situasi yang memprihatinkan. KPK mengungkap bahwa sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa meminjam uang, bahkan pakai dana pribadi, hanya untuk memenuhi permintaan 'jatah' dari Bupati mereka, Gatut Sunu Wibowo. Intimidasi itu jelas: penuhi permintaan atau posisi Anda terancam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tak bisa menyembunyikan kekhawatirannya. Dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu lalu, ia membeberkan fakta yang ditemukan timnya.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,"

Ucap Asep. Bayangkan tekanan yang mereka alami.

Menurut Asep, praktik semacam ini ibarat membuka pintu lebar-lebar untuk tindak pidana baru. Logikanya sederhana tapi mengerikan: kalau para kepala OPD sudah terpaksa berutang atau menguras kantong sendiri, dari mana lagi mereka bisa mengembalikan uang itu? Potensinya besar mulai dari pengaturan proyek hingga menerima gratifikasi, semua demi mengumpulkan setoran untuk atasan.

Padahal, secara hukum, posisi Bupati sudah dilengkapi dengan hak keuangan yang sah. Ada gaji, ada tunjangan, dan dana operasional khusus yang seharusnya cukup. Tindakan memeras bawahannya sendiri, apalagi dengan ancaman, jelas melenceng jauh dari aturan.

"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Asep.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan betapa sistem yang seharusnya melayani publik justru dikeruk untuk kepentingan satu orang. Situasinya jadi runyam, dan imbasnya bisa merusak tata kelola daerah secara keseluruhan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar