Malam Sabtu (11/4) lalu, suasana di Gedung KPK kembali tegang. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka. Tak sendirian, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut ditetapkan dalam kasus yang sama: dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Penetapan ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Dari operasi senyap itu, penyidik tak hanya menangkap orang, tapi juga menyita barang bukti yang cukup mencengangkan.
Di atas meja konferensi pers, terpajang tumpukan uang tunai senilai Rp335,4 juta. Namun, yang menarik perhatian justru barang lain di sebelahnya: empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton. Barang-barang itulah yang menjadi pusat sorotan saat KPK mengumumkan kasus ini kepada publik.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya. Menurutnya, operasi digelar setelah ada informasi soal penyerahan uang tunai untuk kepentingan sang bupati.
"Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW. Perantaranya adalah YOG," jelas Asep, Sabtu malam itu.
Artikel Terkait
Rennes Kalahkan Angers, Perkuat Peluang ke Liga Champions
Juventus Kalahkan Atalanta 1-0, Naik ke Posisi Empat Klasemen Serie A
Juventus Kalahkan Atalanta 1-0, Kokoh di Posisi Empat Klasemen
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Perang dan Kembali ke Meja Dialog