3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: 6 Mobil Terlaris Sepanjang 2023, Nomor Enam Bukan Mobil Penumpang
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Mitsubishi Targetkan Pangsa Pasar Dua Digit di Indonesia pada 2026
Geely Borong 1.776 Pemesanan di IIMS 2026, EX2 Jadi Primadona
Mitsubishi Perbarui Xpander dengan Fitur dan Desain Baru untuk Pertahankan Pasar MPV
Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Kaltim Ternyata Sederhana, Tak Ada yang Rp200 Juta