Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (27 Desember 2023). SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Penulis:
Refflino Rinaldy Baiin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Hybrid Anjlok 23% di Tengah Kebangkitan Pasar Otomotif Nasional
Honda Super One Mulai Tes Jalan di Indonesia, Kapan Launchingnya?
Honda Culture Indonesia Vol. 2 2025: Event Gaya Hidup & Komunitas Honda Terbesar
Gran Max Pick Up Jadi Mobil Terlaris Daihatsu Oktober 2025, Geser Dominasi Sigra