Kemudian perpanjangan STNK dilakukan di Samsat Keliling Bandung di Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Baca Juga: Mazda6 Akan Dihentikan Produksinya April 2024
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Setelah Wuling, Kini Neta Kasih Garansi Seumur Hidup Untuk Mobil Listriknya
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Hybrid Anjlok 23% di Tengah Kebangkitan Pasar Otomotif Nasional
Honda Super One Mulai Tes Jalan di Indonesia, Kapan Launchingnya?
Honda Culture Indonesia Vol. 2 2025: Event Gaya Hidup & Komunitas Honda Terbesar
Gran Max Pick Up Jadi Mobil Terlaris Daihatsu Oktober 2025, Geser Dominasi Sigra