Kemudian perpanjangan STNK dilakukan di Samsat Keliling Bandung di Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Baca Juga: Mazda6 Akan Dihentikan Produksinya April 2024
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Setelah Wuling, Kini Neta Kasih Garansi Seumur Hidup Untuk Mobil Listriknya
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Mitsubishi Fuso Perkuat Layanan 24 Jam dan Jaringan Bengkel untuk Efisiensi Armada
Penjualan Mobil Nasional Anjlok 25% pada Maret 2026, Libur Panjang Jadi Penyebab
DFSK Pamerkan Super Cab dengan Crane dan Gelora E Listrik di Giicomvec 2024
Jeep Indonesia Luncurkan Wrangler dan Gladiator Facelift 2026 di Hari 4x4