Kemudian perpanjangan STNK dilakukan di Samsat Keliling Bandung di Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Baca Juga: Mazda6 Akan Dihentikan Produksinya April 2024
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Setelah Wuling, Kini Neta Kasih Garansi Seumur Hidup Untuk Mobil Listriknya
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Dari Bensin ke Listrik: Kisah Driver Ojol yang Hemat Rp 45 Ribu Sehari
Hyundai Creta Alpha Meluncur, Tampil Garang dengan Sentuhan Hitam Dominan
Pasar Otomotif Indonesia 2026: Gelombang Baru Merek Premium dan Listrik Siap Serbu
Geliat Otomotif 2026: Gelombang Mobil Listrik dan Hybrid Siap Serbu Pasar Indonesia